Marta, seorang ibu 38 tahun di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus mendekam di balik jeruji besi lantaran menghabisi suaminya.
![]() |
Polres Matim, NTT. |
SIANAKAREN.COM -- Marta, seorang ibu 38 tahun di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus mendekam di balik jeruji besi lantaran menghabisi suaminya, Yohanes Burfolmon alias Jon (47), pada 13 Desember 2024 lalu.
Marta memukul suaminya dengan kayu sebanyak 4 kali hingga meninggal dunia. Suami marta diketahui kerap mabuk dan melakukan KDRT kepadanya.
Marta ditetapkan sebagai tersangka dan harus meninggalkan 8 anak yang diurusnya, yang mayoritas masih kecil-kecil. Lima di antaranya adalah anak kandungnya.
Sementara 3 lainnya merupakan anak istri kedua sang suami yang turut dia rawat, sekalipun dia bukan dari keluarga berada. Dalam kesehariannya, Marta bekerja sebagai buruh serabutan.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto mengungkapkan polisi sempat ingin menangguhkan penahanan Marta. Penangguhan penahanan tersebut karena rasa kemanusiaan.
"Bu Marta intinya anaknya delapan enggak ada yang ngurusin. Nah, kita, saya Kapolres melihat dari sudut pandang bukan hanya dari penegakan hukum saja, tapi kita lihat juga dari kemanusiaan. Makanya saya dari awal kasus itu kita datang dari tanggal 22 Desember setelah naik sidik itu saya datang ke keluarganya untuk saya pertimbangkan untuk penangguhan penahanan," kata Suryanto, Selasa (11/2).
Namun rencana penangguhan itu ditolak oleh Marta dan keluarganya. Mereka khawatir jika Marta kembali ke rumah akan membuatnya lebih stres.
"Dari keluarganya enggak berkenan, ibunya juga takut karena korban dikubur di sebelah rumahnya yang sangat sederhana sekali itu. Jadi saya pikir-pikir juga mungkin keluarga besarnya takut kalau kembali di situ nanti malah stres, malah merasa bersalah bisa bunuh diri gitu, saya takut juga kan," katanya.
Menurut Suryanto, Marta sejak awal kooperatif. Ia menyerahkan diri ke polisi dan mengaku perbuatannya.
Marta telah dijerat Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Saat proses penyidikan Marta bahkan memilih untuk tetap di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Bu Marta ini juga kaya orang merasa bersalah sekali atas kejadian itu jadi dia kaya merasa bersalah intinya kan biasanya orang membunuh kan dia mencari jerat hukum lepas ini ibu ini enggak," ujarnya.
Suryanto mengatakan selama proses hukum Marta, pihaknya kerap datang memantau situasi anak-anaknya dan memberikan bantuan.
Anak-anak Marta, kata dia, saat ini dijaga oleh adik kandung Marta.*
COMMENTS