--> Kejahatan BPR Difobutama Depok: Debitur Adu ke Presiden Prabowo dan DPR | Si Anak Aren

Kejahatan BPR Difobutama Depok: Debitur Adu ke Presiden Prabowo dan DPR

BPR Difobutama Depok dilaporkan debiturnya, Waka Lukas, ke Polrestro Depok pada 12 April 2022 atas dugaan tindak pidana perbankan.

Waka Lukas, debitur BPR Difobutama Depok.

SIANAKAREN.COM -- BPR Difobutama Depok dilaporkan debiturnya, Waka Lukas, ke Polrestro Depok pada 12 April 2022 atas dugaan tindak pidana perbankan, namun setelah 2,5 tahun berjalannya perkara tidak pernah ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan dan justru penyelidikannya di hentikan oleh Penyidik Polrestro Depok.

Karena itu Waka Lukas memutuskan untuk melaporkan tim Penyidik Polrestro Depok ke Kabidpropam Polda Metro Jaya pada 7 Agustus 2024, atas dugaan Tidak Profesional karena diduga melindungi kepentingan pihak-pihak tertentu, dengan tembusan kepada Kapolri, Kadiv Propam Mabes, Polri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Metro Depok, Wakapolres Metro Depok, Kasat Reskrim Polrestro Depok, dan Wakasat Reskrim Polresto Depok.

Laporan Waka Lukas ini sudah ditangani oleh Subbid Paminal dan sudah dilimpahkan ke Provos. Namun pada tanggal 30 Agustus 2024, Penyidik Polrestro Depok justru mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan dengan alasan Belum Menemukan Peristiwa Pidana.

Oleh karena itu, Waka Lukas kembali mengirimkan surat kepada KAPOLRI dan Kapolda Metro Jaya untuk memohon atensi dan perlindungan hukum atas perkaranya.

Sesuai saran dari SPKT Polda Metro Jaya, Waka Lukas diarahkan untuk mengajukan Permohonan Gelar Perkara Khusus ke Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Permohonannya sempat diproses oleh Bagwassidik, dan terungkap dari hasil klarifikasi oleh Bagwassidik, adanya dugaan Penyidik Polrestro Depok telah mengabaikan semua bukti pidana pelapor sehingga bisa menghentikan Penyelidikan dengan alasan Belum Menemukan Peristiwa Pidana.

Namun pada 13 Januari 2025, Bagwassidik justru menyatakan tidak akan melakukan Gelar Perkara Khusus oleh karena Penyelidikan sudah dihentikan dan belum adanya bukti baru.

Padahal para Penyidik Polrestro Depok sendiri diduga sudah mengabaikan semua bukti pidana Waka Lukas demi melindungi pihak-pihak tertentu dan sudah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Penghentian Penyelidikan atas dugaan Tidak Profesional, yang penanganannya sudah dilimpahkan ke Provos.

Waka Lukas merasa dirintangi oleh Penyidik Polrestro Depok dan ditutup ruang untuk mendapat transparansi penyelidikan melalui Gelar Perkara Khusus di Bagwassidik Polda Metro Jaya.

Maka Waka Lukas bermaksud meminta bantuan dan perlindungan hukum kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dan Komisi III DPR RI agar laporannya terhadap BPR Difobutama dapat diproses hukum secara adil, transparan dan tuntas, tidak hanya untuk kepentingan saya tetapi juga masyarakat luas.

Berikut Surat Terbuka Waka Lukas!

SURAT TERBUKA

Bogor, 19 Januari 2025

Perihal: Surat Terbuka dan Pengaduan tentang Penghentian Penyelidikan oleh Polrestro Depok atas Dugaan Tindak Pidana Perbankan oleh BPR Difobutama Depok

Kepada Yth.

Bapak JENDERAL TNI (PURN) PRABOWO SUBIANTO

Presiden Republik Indonesia

Di tempat

Dengan segala hormat,

Saya mendoakan agar Bapak Presiden selalu dalam keadaan sehat, diberikan kekuatan dan kebijaksanaan oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk bisa memimpin negeri ini. Perkenalkan nama saya Drs. Waka Lukas, M.M, seorang pensiunan karyawan swasta, usia 65 tahun. Saat ini saya berdomisili di Bogor, Jawa Barat.

Bapak Presiden yang saya hormati, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya karena telah mengganggu Bapak Presiden di tengah kesibukan yang sangat padat mengurus seluruh kepentingan rakyat Indonesia, diantaranya adalah saya dan keluarga. 

Namun saya percaya dan telah saya saksikan juga bahwa Bapak memiliki hati yang mulia. Bapak sangat peduli dan menaruh perhatian yang sangat besar terhadap nasib rakyat Indonesia melalui kebijakan dan keputusan Bapak, terutama kepada mereka yang ditindas oleh kesewenang-wenangan dari para pemangku kekuasaan.

Sehingga saya memberanikan diri menuliskan surat terbuka ini untuk disampaikan kepada Bapak Presiden. 

Adapun permasalahan yang hendak saya adukan kepada Bapak Presiden adalah sebagai berikut:

Bahwa saya telah melaporkan BPR Difobutama Depok pada 12 April 2022 ke Polrestro Depok atas dugaan tindak pidana perbankan. Namun setelah 3 tahun berjalannya perkara tidak pernah ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan dan justru penyelidikannya dihentikan oleh Penyidik Polrestro Depok. 

Saya juga tidak diberikan ruang mendapatkan hak saya atas transparansi penyelidikan melalui Gelar Perkara Khusus di Bagwassidik Polda Metro Jaya.

Perkara bermula dari tahun 2016, saya mengambil pinjaman di BPR Difobutama, yang beralamat di Jalan Arief Rahman Hakim No. 100 RT 006/RW 01, Kemiri Muka, Beji, Kota Depok, sebesar Rp 745.000.000, dengan tenor selama 5 tahun dan angsuran sebesar Rp23.591.700/bulan. 

Kecurigaan saya mulai muncul di masa akhir tenor tahun 2021 setelah BPR Difobutama Depok masih menagih 1x angsuran meskipun saya sudah melunasi 60x angsuran pokok dan bunga. BPR Difobutama juga menagihkan denda yang tidak wajar hingga Rp271.483.963 dan berusaha melelang kedua rumah saya.

Sehingga pada tahun 2022, saya mengadukan BPR Difobutama secara Perdata ke Pengadilan Negeri Depok, dan secara Pidana ke Polrestro Depok atas dugaan tindak pidana perbankan dan melanggar UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 49 ayat 1.

BPR Difobutama diduga telah dengan sengaja memanipulasi data transaksi debitur, dengan tidak mencatat beberapa pembayaran angsuran debitur, mencatat hanya sebagian dari angka pembayaran angsuran, menambahkan 1x angsuran sehingga menimbulkan akumulasi denda yang tidak wajar, membuat pencatatan pembayaran angsuran fiktif untuk mengaburkan pencatatan.

Dana yang tidak dicatat tersebut dimasukkan ke rekening “Pos Penampungan” milik BPR Difobutama. 

Dalam sidang Perdata, terungkap bahwa BPR Difobutama sudah beroperasi selama 30 tahun. BPR Difobutama mengakui bahwa pihaknya belum memiliki sistem pencatatan digital, sehingga pencatatan pembukuan transaksi dilakukan secara manual.

Staff Accounting BPR Difobutama juga telah mengakui bahwa pihaknya bisa mengubah-ubah data transaksi debitur mulai dari nama debitur hingga angka transaksi. Bahkan bukti data yang diajukan BPR Difobutama ke Pengadilan juga merupakan data yang sudah diedit. 

Sementara sidang berlangsung, BPR Difobutama tiba-tiba mengubah lagi data denda yang sebelumnya ditagihkan sebesar Rp271.483.963 menjadi Rp97.000.000. 

Perubahan ini menunjukan adanya kesalahan pencatatan yang dilakukan dengan sengaja oleh BPR Difobutama sekaligus menegaskan dugaan dalam laporan kami bahwa BPR Difobutama benar-benar bisa mengubah data pencatatan.

Apabila saya tidak memproses hukum BPR Difobutama, maka saya diharuskan membayar denda yang tidak wajar, atau kehilangan rumah yang menjadi agunan melalui proses lelang. 

Oleh karena BPR Difobutama, selaku Penyedia Jasa Keuangan, masih memiliki sistem pencatatan manual dan dapat diubah-ubah, hal ini tidak hanya merugikan saya sebagai debitur tetapi patut diduga berpotensi merugikan masyarakat lain pengguna jasa keuangan BPR Difobutama, dimana sistem pencatatan manual tersebut memberikan peluang untuk dilakukan fraud.

Di Polrestro Depok, LP saya justru tidak diproses oleh Penyidik Polrestro Depok selama hampir 2 tahun. Pada November 2023, saya pertanyakan kembali kepada Penyidik, sehingga akhirnya proses bisa dilanjutkan kembali. 

Saya diinterogasi kembali oleh Penyidik yang baru, lalu dilanjutkan dengan pemanggilan para saksi Terlapor di Januari 2024. 

Selama kurang lebih 6 bulan Penyelidikan, kami sudah menerima 10 kali SP2HP, tetapi Penyidik tidak pernah bisa menghadirkan saksi Terlapor Direktur Utama BPR Difobutama untuk dimintai keterangan, sedangkan status perkara tidak pernah ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan. 

Saya juga telah menyurati Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana S.H., S.I.K.,M.Si dan Kasat Reskrim Polrestro Depok, Kompol Suardi Jumaing, S.H., S.I.K.,M.I.K. pada 12 April 2024, agar dapat memberi atensi pada perkara saya dan segera meningkatkan status perkara ke Penyidikan, tetapi tetap tidak membuahkan hasil.

Tanggal 7 Agustus 2024, saya melaporkan tim Penyidik Polrestro Depok ke Kabidpropam Polda Metro Jaya atas dugaan Tidak Profesional karena diduga melindungi kepentingan pihak-pihak

tertentu, dengan tembusan kepada KAPOLRI, Kadiv Propam Mabes POLRI, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Metro Depok, Wakapolres Metro Depok, Kasat Reskrim Polrestro Depok dan Wakasat Reskrim Polrestro Depok. 

Laporan saya sudah ditangani oleh Subbid Paminal dan sudah dilimpahkan ke Provos. Namun kemudian, tanggal 30 Agustus 2024, Penyidik Polrestro Depok justru mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan dengan alasan Belum Menemukan Peristiwa Pidana.

Oleh karena itu, saya kembali mengirimkan surat kepada KAPOLRI dan Kapolda Metro Jaya untuk mohon atensi dan perlindungan hukum atas perkara saya.

Sesuai saran dari SPKT Polda Metro Jaya, saya diarahkan untuk mengajukan Permohonan Gelar Perkara Khusus ke Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Permohonan saya sempat diproses oleh Bagwassidik, dan terungkap dari hasil klarifikasi oleh Bagwassidik, adanya dugaan Penyidik Polrestro Depok telah mengabaikan semua bukti pidana dari saya (Pelapor) sehingga bisa menghentikan Penyelidikan dengan alasan Belum Menemukan Peristiwa Pidana.

Namun pada 13 Januari 2025, Bagwassidik justru menyatakan tidak akan melakukan Gelar Perkara Khusus oleh karena Penyelidikan sudah dihentikan dan belum adanya bukti baru.

Padahal para Penyidik Polrestro Depok sendiri diduga sudah mengabaikan semua bukti pidana saya demi melindungi pihak-pihak tertentu dan sudah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Penghentian Penyelidikan atas dugaan Tidak Profesional, yang penanganannya sudah dilimpahkan ke Provos.

Bapak Presiden yang saya hormati,

Saya sebagai anggota masyarakat biasa, hanya berusaha untuk menyuarakan ketidakadilan dan rasa kecewa saya. Karena apa yang saya alami dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan ini, diduga bisa saja berdampak kepada orang lain karena BPR Difobutama diduga juga menerapkan sistem pencatatan (manual) yang sama kepada masyarakat lain. 

Dimana sistem pencatatan manual tersebut memberikan peluang untuk dilakukan fraud.

Tetapi upaya saya ini seakan dirintangi oleh pihak kepolisian. Saya bahkan tidak bisa mendapatkan hak saya atas transparansi penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Surat-surat dan pengaduan saya ke kepolisian seakan tidak ada artinya. 

Oleh karena itulah saya memberanikan diri untuk membuat menuliskan surat lagi, kali ini ditujukan langsung kepada Bapak Presiden. Kami juga menyampaikan surat pengaduan dan permohonan audiensi kepada Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI.

Besar harapan saya Bapak Presiden dapat memberikan atensi terhadap permasalahan yang saya alami ini, dan bisa mengambil langkah-langkah tertentu sesuai dengan kapasitas Bapak Presiden agar laporan saya terhadap BPR Difobutama tentang dugaan tindak pidana perbankan dapat diusut melalui lembaga-lembaga terkait (POLRI, OJK, dll) dan diproses hukum secara adil, transparan dan tuntas, tidak hanya untuk kepentingan saya tetapi juga demi kepentingan masyarakat luas.

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan kepada Bapak Presiden dengan sebenar-benarnya, semoga Bapak Presiden berkenan. Atas perhatian Bapak Presiden saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Drs. Waka Lukas, M.M.

COMMENTS

Entri yang Diunggulkan

Kejahatan BPR Difobutama Depok: Debitur Adu ke Presiden Prabowo dan DPR

Waka Lukas, debitur BPR Difobutama Depok. SIANAKAREN.COM -- BPR Difobutama Depok dilaporkan debiturnya, Waka Lukas , ke Polrestro Depok pada...

Nama

4 Wanita Pesta Miras,1,Ade Chaerunisa,1,Adonara,1,Advetorial,1,Ahmad Sahroni,1,Aktor Politik,7,Alex Longginus,2,Andreas Hugo Pareira,3,Anggota DPRD TTU,1,Ansar Rera,1,Ansy Jane,1,Ansy Lema,28,Ansy Lema for NTT,3,Apel Hari Pancasila Ende,1,Bandara Ende,1,Bandara Maumere,1,Bank NTT,1,Bapa Sindi,1,Bapa Suci,1,Bayi Menangis,1,Bela Negara,1,Bentrok Antar Gereja,1,Berita Flores,1,Bertrand Peto,1,Bertrand Pulang Kampung,1,Beta Cinta NTT,4,Betrand Peto,1,Bupati Sikka,1,Cafe Alung,1,Calon Gubernur NTT,6,Calon Gubernur PDIP,1,Car Free Night,1,Carlo Ancelotti,1,Catar Akpol Polda NTT,1,Dana Pensiun,1,Danau Kelimutu,1,Danau Tiga Warna,1,Degradasi Pancasila,1,Desa Fatunisuan,1,Doktor Filsafat dari Nagekeo,1,DPD Hanura NTT,1,DPO Kasu Vina,1,DPRD Nagekeo,2,Dr. Sylvester Kanisius Laku,1,El Asamau,1,Elektabilitas Ansy Lema,1,Elon Musk,1,Ende,3,Erupsi Gunung Lewotobi,2,Euro 2024,1,Film Vina,1,Flores,1,Flores NTT,1,Flores Timur,4,GABK,1,Gen Z,1,GPIB,1,Gubenur NTT,1,Gubernur NTT 2024,1,Gugat Cerai,1,Gunung Kelimutu,1,Gunung Lewotobi,2,Guru Remas Payudara,1,Gusti Brewon,1,Hari Lahir Pancasila,1,Hasil Pertandingan Spanyol vs Kroasia,1,Hendrik Fonataba,1,Hukrim,24,Hukum-Kriminal,9,Humaniora,154,Ikatan Dosen Katolik,1,IKDKI,1,Influencer NTT,1,Insight,15,Jadwal Kunjungan Paus Fransiskus,1,Jane Natalia,1,Jual Beli Tanah,1,Kadis Koperasi,1,Kaka Ansy,3,Kakek Sabono,1,Kasus Kriminal di NTT,1,Kata-Kata Elon Musk,1,Kata-Kata Inspiratif,2,Kejati NTT,2,Kekerasan Seksual di NTT,1,Keluarga Onsu,1,Kepsek di Rote Ndao,1,Kepsek di TTU,1,Keuskupan Labuan Bajo,1,Keuskupan Maumere,1,KKB,1,Komodo,1,Komuni Pertama,1,Kongres PMKRI,1,Kontroversi PMKRI,1,Korban Longsor,1,Kota Kupang,1,Kunjungan Paus ke Indonesia,1,Labuan Bajo,1,Ledakan Gas,1,Lemondial Business School,1,Liga Champions,1,Longsor di Ende,1,Longsor di Flores,1,Longsor di Nagekeo,1,Mafia Tanah,1,Mahasiswa Nagekeo,1,Malaysia,1,Mama Sindi,1,Maumere Viral,1,Max Regus,1,Media di NTT,1,Megawati,1,Megawati ke Ende,1,Melki Laka Lena,1,Mesum Dalam Mobil,1,Mgr Ewald Sedu,1,Milenial Sikka,1,MK,1,Model Bali,1,Nagekeo,1,Nasional,45,Nelayan NTT,1,Nenek Tenggelam,1,Nona Ambon,1,NTT,1,Pamulang,1,Panti Asuhan Naungan Kasih,1,Papua,1,Pariwisata,6,Paroki Nangahure,1,Pastor Paroki Kisol,1,Pater Budi Kleden SVD,1,Paulus Budi Kleden,2,Paus Fransiskus,3,Paus Fransiskus Tiba di Indonesia,1,Pegi alias Perong,2,Pegi Setiawan,2,Pekerja NTT di Malaysia,1,Pelaku Penikaman,1,Pemain Naturalisasi,1,Pemerkosaan di NTT,1,Pemerkosaan Guru,1,Penggerebekan,1,Pensiunan Bank NTT,1,perempuan dan anak ntt,1,Perempuan NTT,1,Pertanian NTT,1,Piala Liga Champios,1,Pilgub NTT,23,Pilkada NTT,1,Pj Bupati Nagekeo,2,PMI NTT,1,PMKRI,1,PMKRI Papua,1,Polda NTT,1,Politik,29,Polres Sikka,1,Polresta Kupang Kota,1,Pos Kupang,1,Profil Ansy Lema,1,Putra Nagekeo,1,Putusan MK Terbaru,1,Raimudus Nggajo,2,Raja UCL,1,Rasis NTT,1,Refafi Gah,1,Rekonsiliasi Kasus Pamulang,1,Relawan Bara Juang,1,Remi Konradus,1,Rista,1,Rista Korban Ledakan Gas,1,Romo Gusti,1,Romo Max Regus,1,Rote Ndao,1,Ruben Onsu,2,Sabono dan Nona Ambon,1,Safari Politik Ansy Lema,1,Sarwendah,2,Seleksi Akpol 2024,1,Seminari BSB Maumere,1,Sengketa Lahan,1,Shayne Pattyanama,1,Sikka,1,Sis Jane,1,Solar Panel Listrik,1,Spanyol vs Kroasia,1,Status Gunung Kelimutu,1,STF Driyarkara,1,Sumba,1,Sumba Tengah,1,Survei Ansy Lema,1,Survei Charta Politika,1,Survei Indikator Politik,1,Susana Florika Marianti Kandaimau,1,Suster Inosensi,1,Tanah Longsor,1,Tenaga Kerja NTT,1,Tersangka EP,1,Timor Express,1,TPNPM-OPM,1,TTU,2,Universalia,3,Untar,1,Uskup Agung Ende,3,Uskup Baru,3,Uskup Labuan Bajo,2,Uskup Maumere,1,Uskup Max Regus,1,Veronika Lake,1,Video Panas,1,Vina Cirebon,2,Viral NTT,1,Wanita Open BO,1,Yohanis Fransiskus Lema,10,
ltr
item
Si Anak Aren: Kejahatan BPR Difobutama Depok: Debitur Adu ke Presiden Prabowo dan DPR
Kejahatan BPR Difobutama Depok: Debitur Adu ke Presiden Prabowo dan DPR
BPR Difobutama Depok dilaporkan debiturnya, Waka Lukas, ke Polrestro Depok pada 12 April 2022 atas dugaan tindak pidana perbankan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjgAtON4me6AzgZEI7nl7hT-63xk7YbLFr9Hhl_b4i7jSUL1k6MabpuLPL4vPtV7QufG9uCyZH8QOLKAVpnI0BtVPjKCA-rOr0fi0hcuUpvAb_inEFBgqJNUzUPAnceBkTew0c7amyToDpp-28Pymvxnq1UCrj6JgengT4TNfzva69xFk7EntfJky47tvk/w646-h364/Kejahatan%20BPR%20Difobutama%20Depok_%20Debitur%20Kirim%20Surat%20Terbuka%20dan%20Pengaduan%20ke%20Prabowo%20dan%20DPR.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjgAtON4me6AzgZEI7nl7hT-63xk7YbLFr9Hhl_b4i7jSUL1k6MabpuLPL4vPtV7QufG9uCyZH8QOLKAVpnI0BtVPjKCA-rOr0fi0hcuUpvAb_inEFBgqJNUzUPAnceBkTew0c7amyToDpp-28Pymvxnq1UCrj6JgengT4TNfzva69xFk7EntfJky47tvk/s72-w646-c-h364/Kejahatan%20BPR%20Difobutama%20Depok_%20Debitur%20Kirim%20Surat%20Terbuka%20dan%20Pengaduan%20ke%20Prabowo%20dan%20DPR.jpg
Si Anak Aren
https://www.sianakaren.com/2025/01/kejahatan-bpr-difobutama-depok-debitur-adu-ke-prabowo-dan-dpr.html
https://www.sianakaren.com/
https://www.sianakaren.com/
https://www.sianakaren.com/2025/01/kejahatan-bpr-difobutama-depok-debitur-adu-ke-prabowo-dan-dpr.html
true
135189290626829409
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy