Video mesum antara Kakek Paulus Sabono (62) dan perempuan muda berinisial EL dari Ambon beredar luas di sosial media. Kakek Sabono jadi tersangka.
Tersangka video panas Kakek Sabono dan Nona Ambon. |
SIANAKAREN.COM -- Video mesum antara Kakek Paulus Sabono (62) dan perempuan muda berinisial EL dari Ambon beredar luas di sosial media.
Video viral itu memperlihatkan Kakek Sabono melakukan adegan asusila dengan EL.
Baca juga: Jam 04.00 Pagi, Suster di Ende Temukan Bayi Perempuan Tanpa Identitas di Depan Kapela
Dalam video berdurasi 6 menit 50 detik itu terlihat keduanya secara sadar merekam adegan yang diduga berlokasi di salah satu kamar penginapan di Kota Ambon.
Kakek Sabono sudah dalam kondisi tanpa berbusana, kemudian memanggil EL untuk melakukan adegan tak senonoh di depan kamera yang sudah siap merekam.
Akibat perbuatannya itu, Kakek Sabono telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara EL berstatus sebagai korban.
Tersangka langsung ditahan setelah penyidik satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease resmi menetapkan tersangka kasus pornografi ini pada Sabtu (22/6) lalu.
Tersangka terancam penjara 24 tahun dan denda Rp12 miliar karena dijerat pasal berlapis Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda. Jane Luhukay menyatakan, video itu diambil pada 17 Mei 2024, sekitar pukul 21.30 WIT di sebuah Hotel di Kota Ambon.
"Kejadian tersebut terjadi pada 17 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WIT," katanya Senin, (24/6) dikuti dari Tribun Ambon.
Baca juga: Tak Ada Nama Flores dalam Jadwal Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia
Kronologi Video Panas Kakek Sabono
Jane mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa awalnya Kakek Sabono menyuruh korban mengikuti tersangka.
Ketika sampai di hotel tersebut, tersangka melakukan hubungan badan dan menyuruh merekam aksi mereka berdua.
Selang beberapa hari kemudian tepatnya Jumat (21/6), korban menerima pesan singkat WhatsApp dari rekan korban yang memberitahu bahwa video pornografi korban bersama pelaku sudah viral atau tersebar di sosial media.
Mengetahui hal tersebut korban merasa panik dan takut. Korban langsung menuju ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk membuat laporan agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dari tangan Kakek Sabono, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP yang digunakan merekam aksi persetubuhan dengan korban.*
COMMENTS