Otoritas tertinggi Gereja Katolik Indonesia, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyatakan tegas menolak kado tambang yang diberikan Jokowi.
![]() |
Penampakan tambang Vale di Ferrari Hiels/Ist. |
SIANAKAREN.COM -- Otoritas tertinggi Gereja Katolik Indonesia, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyatakan tegas menolak kado tambang yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memberi peluang kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024-2029.
Baca juga: Kasus 'Rosario', Ansy Lema Saksi Rekonsiliasi Mahasiswa NTT dan Warga Pamulang
PP 25 Tahun 2024 itu merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ketua KWI sekaligus Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo mengatakan penolakan itu atas dasar kesadaran bahwa pengelolaan tambang bukan menjadi wilayah karya pelayanan Gereja Katolik.
"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," katanya di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Rabu (5/6).
Baca juga: Pj Bupati Nagekeo Berhasil Damaikan Sengketa Kantor DPRD Nagekeo yang 20 Tahun Mangkrak
Dia menyatakan bahwa pengelolaan tambang bukan termasuk pada bagian pelayanan Gereja Katolik.
Ia menegaskan tak akan mengajukan permohonan izin tambang meski telah diberi karpet merah oleh Presiden Jokowi kepada ormas keagamaan.
"KWI tidak masuk di dalam (usaha tambang) seperti itu," tandasnya.
Sebelumya, Jokowi mengatakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.
"Yang diberikan itu adalah, sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat," kata Presiden Jokowi di IKN, Rabu (5/6).
Baca juga: Menohok, Perwakilan Suku Lape Sentil Kebohongan dalam Sengketa Kantor DPRD Nagekeo
Jokowi kembali menegaskan IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT).
Jokowi membantah jika dikatakan bahwa IUPK diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, melainkan lembaga usahanya.
"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberi (IUPK), bukan ormasnya," ucapnya.
Menanggapi penolakan sejumlah ormas keagamaan seperti KWI dan PGI, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut Indonesia negara demokrasi sehingga menghargai perbedaan pendapat.
Bahlil pun tidak masalah jika ada ormas keagamaan yang menyatakan penolakan.
Namun, dengan komunikasi yang baik ia percaya kesalahpahaman soal maksud pemerintah bisa diselesaikan.
"Kalau ditanya ada yang menolak ada yang menerima biasa saja. Kalau menolak nggak apa apalah, kita hargai. Feeling saya tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, semua akan diselesaikan dengan komunikasi baik-baik," katanya.
Mantan Ketua Umum HIPMI itu mengakui pemerintah belum menjelaskan semua pertanyaan soal kebijakan ormas keagamaan bisa kelola izin tambang.
Ia turut merespons ucapan Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005-2015 Din Syamsuddin yang meminta organisasinya menolak tawaran izin tambang.
Bahlil menyebut akan melakukan penjelasan mengenai niat pemerintah.
Menurutnya, PP Nomor 25 Tahun 2024 belum lama dikeluarkan. Namun muncul persepsi di masyarakat yang mengaburkan maksud dari pemerintah.
"Baru ini keluar PP berdasarkan persepsi masing-masing, akhirnya kabur semua kan. Tapi mudah-mudahan penjelasan ini insya allah clear. Ada ormas katakanlah tidak butuh, ya tidak apa-apa. Masa kita paksa orang yang kita tidak butuh? Kita prioritas yang membutuhkan," ungkapnya.*
COMMENTS