Kasus seorang remaja membatalkan layanan seks wanita Open BO di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berujung pada laporan polisi.
Wanita Open BO di Kota Kupang laporkan akun IG @brayen hadjoh. |
SIANAKAREN.COM -- Kasus seorang remaja membatalkan layanan seks wanita Open BO di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berujung pada laporan polisi.
Melansir Akletuk Kupang, kejadian ini bermula Ketika seorang remaja memesan wanita Open BO berinisial FMM untuk layanan seks melalui aplikasi Michat.
Remaja tersebut kemudian meminta wanita berusia 21 tahun tersebut untuk mengirimkan foto wajahnya dan diladeninya.
Baca juga: 1 Tewas, Polresta Kota Kupang Ringkus Pelaku Penikaman di Cafe Alung
Remaja pemesan tersebut bergegas menuju lokasi FMM di Jalan Sukabakti, Kuanino, Kota Raja, Kota Kupang dan dijemput FMM lalu dibawa ke sebuah kamar kos.
Pada saat sudah berada di dalam kamar kos, FMM berinisiatif meminta remaja itu membuka pakaiannya: "Buka suh".
Namun remaja itu menolak dengan berkata: "Sonde biar nona saja".
Setelah FMM membuka pakaiannya, remaja tersebut membatalkan pesanannya.
"Beta cancel sa eee soalnya sonde sesuai," kata remaja.
Baca juga: Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi, Bandara Maumere dan Ende Ditutup
Karena tidak sesuai remaja tersebut tidak membayar jasa FMM.
Lantas, FMM merasa dirugikan karena sudah melepaskan pakaiannya di depan remaja tersebut kemudian berteriak memanggil pacarnya di dekat kos.
Karena merasa terdesak, remaja itu memutuskan untuk membayar jasa FMM.
Merasa rugi karena belum menggunakan jasa FMM, remaja tersebut kemudian melaporkan kejadian itu kepada beberapa kerabatanya. Mereka lalu menuju ke kosan FMM dan mengamuk sambil merekam.
Setelah bubar, video rekaman kejadian itu kemudian diposting di akun Instagram dengan nama akun @brayen hadjoh.
Karena merasa dirugikan, FMM meminta akun tersebut untuk menghapus video namun tidak digubris oleh pemilik akun.
Baca juga: Praka Hendrik Tewas Ditembak KKB, Sosoknya Dikenal Dekat dengan Warga
Pada Minggu (16/6), FMM melaporkan perbuatan akun tersebut ke Polresta Kupang Kota untuk diproses hukum.
Dalil laporannya adalah dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentan KUHP.
Hal ini karena akun IG @brayen hadjoh mengunggah foto dan video dengan menuliskan kalimat sebagaimana terlampir dalam berkas laporan FMM.*
COMMENTS