Sebanyak Rp7 miliar uang pensiun dari 26 pensiunan Bank NTT nyaris raib karena belum dibayar dalam dua tahun terakhir sejak 2022.
![]() |
Penyerahan uang pensiunan kepada 26 pensiunan Bank NTT di Kejati NTT. |
SIANAKAREN.COM -- Sebanyak Rp7 miliar uang pensiun dari 26 pensiunan Bank NTT nyaris raib karena belum dibayar dalam dua tahun terakhir sejak 2022. Pembayaran baru dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) memeriksa 11 pegawai Bank NTT.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 14 Juni 2024 dengan total Rp7.082.626.321.
Berdasarkan keterangan dari 11 pegawai Bank NTT, Kejati NTT menemukan bahwa penyimpangan dana pensiunan itu telah berlangsung selama dua tahun (2022-2024).
Penyimpangan dana pensiunan itu diduga dilakukan oleh pengurus Badan Kesejahteraan Karyawan (BKK) Bank NTT.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT Raka Putra Dharmana menerangkan dugaan penyimpangan uang tersebut terungkap berdasarkan informasi masyarakat.
Setelah mendapat laporan, Kejati NTT langsung membentuk tim untuk menelusuri aduan kepada Bank NTT.
"Tim langsung melakukan cross check dan klarifikasi terkait adanya dugaan penyimpangan dana pensiun pegawai Bank NTT," katanya di Kupang, Jumat (14/6).
Baca juga: Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Nasib Bertrand Peto Gimana?
Setelah melakukan pengusutan, tim Kejati NTT memfasilitasi agar pihak Bank NTT membayarkan tunjangan tersebut.
Pada 14 Juni kemarin, pengurus BKK Bank NTT bersedia untuk melunasi tunggakan hak untuk pegawai pensiunan bank NTT.
Penerima dana diwakili oleh lima pensiunan Bank NTT. Penandatanganan berita acara penyerahan bukti transfer uang pensiunan itu dilakukan di Kejati NTT.*
COMMENTS