Video mesum milik pribadi seorang pegawai Bank NTT terungkap akibat ulah tangan jahil tukang servis HP di Kota Kupang.
Ilustrasi video mesum pegawai Bank NTT. |
SIANAKAREN.COM -- Video mesum milik pribadi seorang pegawai Bank NTT terungkap akibat ulah tangan jahil tukang servis HP di Kota Kupang.
Setelah menerima laporan dari korban berinisial NNM (22) tersebut, Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT langsung menangkap dua orang pelaku yang diduga menyebarkan video mesum itu.
Adapun dalam video mesum berdurasi cukup panjang itu, pegawai Bank NTT terlihat sedang melakukan hubungan seksual dengan lawan mainnya. Belum diketahui kapan dan dimana kejadian itu terjadi.
Setelah viral, video tersebut pun diburu kaum adam karena penasaran dengan aksi mesum pegawai Bank NTT tersebut.
Kedua pelaku berinisial GMK (25) dan NRA (22) pun terancam dijerat Undang-Undang ITE karena melakukan penyebarluasan konten asusila.
Kronologi Kejadian
Kejadian tindak pidana yang menimpa pegawai Bank NTT bermula ketika NNM melakukan perbaikan handphonenya yang rusak di sebuah konter di Kota Kupang.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda NTT, AKBP Yoce Marten mengatakan NNM pertama-tama meminta tolong kepada saudaranya NND untuk memperbaiki ponselnya di salah satu tempat servis HP di Kota Kupang pada Sabtu (3/2).
Salah satu karyawan konter HP menyampaikan bahwa ponselnya itu harus ditinggalkan baru bisa diperbaiki karena mengalami kerusakan pada mesinnya.
Setelah itu, pada Selasa (13/2), NND kembali ke tempat servis dan memberikan kata sandi kepada GMK atas permintaan admin konter.
Tanpa sepengetahuan korban, GMK mengakses tempat penyimpanan fotonya dan didapati lima video syur milik korban.
Selanjutnya, GMK membawa ponsel milik NNM untuk memutar video syur tersebut.
Dia lalu merekam tiga video itu menggunakan HP miliknya di dalam toilet.
Dia lalu mengirim dua video kepada akun instagramnya. Kemudian menyebarkan kepada sejumlah temannya.
Akhirnya video itu viral di media sosial sekitar awal Maret 2024. Pada 5 Maret lalu, korban baru menyadari kalau videonya sudah viral di media sosial dan lingkungan kerjanya.
Berbeda dengan GMK, peran NRA dalam kasus ini yaitu membuat akun TikTok lalu melakukan direct message (DM) ke NNM mengajak berhubungan badan dengan iming-iming akan memberikannya uang Rp10 juta.
Jika tidak, dia mengancam akan menyebarkan video korban ke media sosial dan kepada kantor tempat korban bekerja.
"Karena merasa tidak nyaman, korban lalu membuat laporan polisi. Sehingga kami lakukan pendalaman dan menangkap para pelaku," kisah Yonce kepada Kompas.
Saat ini, kedua pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam pidana sesuai pasal di UU ITE.
Sumber: Kompas
COMMENTS