Seorang anggota polisi Polda NTT Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes), Brigadir David Temaluru dipecat lantaran menghamili kekasihnya.
![]() |
Brigadir David Temaluru dipecat lantaran menghamili kekasihnya namun menikahi wanita lain. |
SIANAKAREN.COM — Seorang anggota polisi Polda NTT Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes), Brigadir David Temaluru dipecat lantaran menghamili kekasihnya namun menikahi wanita lain.
Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pria hidung belang tersebut dilaksanakan melalui sidang etik yang digelar Divisi Propam Polda NTT.
Sidang PTDH dipimpin oleh Kompol I Ketut Saba pada Senin (22/4). Pelaku turut hadir dalam sidang didampingi kuasa hukumnya.
Baca juga: Belum Ditemukan, Tim SAR Cari Nelayan di Nagekeo yang Diduga Tenggelam
David sebelumnya dilaporkan kekasihanya berinisial CS yang telah dihamilinya sebanyak dua kali. CS marah lantaran kekasihnya itu hanya berjanji di mulut tetapi tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.
Lebih kejam lagi, di tengah proses kehamilan keduanya, David menikahi wanita lain yang diduga merupakan kekasihnya yang lain.
Seperti nasib CS, David menikahi perempuan tersebut karena telah menghamilinya dan memperoleh anak.
Baca juga: Remaja Putus Sekolah di Flotim Diduga Cabuli Bocah 6 Tahun
Kronologi Kejadian
Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menjelaskan berdasarkan pengakuan korban CS, hubungan asmara dengan David berawal sejak 2020 dan mendapat restu dari orangtua David. Selanjutnya pada 2021, CS hamil.
Saat usia kehamilannya memasuki tiga bulan, orangtua CS mencari David di Rumah Rakit Bhayangkara (RSB) Titus Uli Kupang.
Namun, David menjawab dengan meminta waktu dan berjanji akan bertemu dengan orang tua CS. Hingga saat usia kehamilannya sudah empat bulan mengalami keguguran, David tak kunjung bertemu.
Karena masih punya itikad baik, CS menghubunginya namun David menghindar dan tidak mau bertemu.
Hubungan asmaranya dengan David terus berlanjut hingga September 2023, CS pun hamil. Memasuki Oktober 2023, CS lalu memberitahukan kepada David. Namun David jawaban David masih sama.
Ternyata, pada November 2023, David memilih nikah dengan wanita lain yang juga sudah ada anak dari hubungannya.
Atas kejadian itu, CS bersama pendamping hukumnya mendatangi Bidang PPropam Polda NTT pada Rabu 17 Januari 2023 untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran anggota Polri berupa dugaan menjalin hubungan layaknya suami istri tanpa ada ikatan perkawinan yang sah.
Wanita berusia 25 tahun yang kini hamil sembilan bulan itu mengaku sangat bersyukur atas putusan sidang kode etik. CS dan keluarga berharap putusan itu tetap untuk David sampai tingkat banding.
"Kami sangat bersyukur karena sesuai harapan," ungkap CS.
Sementara itu, David memberikan perlawanan atas putusan PTDH dengan mengajukan banding.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menjelaskan David melalui kuasa hukumnya akan mengajukan bukti-bukti yang meringankan agar terhindar dari putusan PTDH yang menamatkan karier David sebagai polisi. Salah satunya, David mengupayakan damai dengan CS.*
COMMENTS